Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Aziz Yanuar: Langkah Polri Sudah Tepat

Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan langkah kepolisian sudah tepat dengan menahan Ferdinand.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdinand Hutahaean Ditahan, Aziz Yanuar: Langkah Polri Sudah Tepat
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka kasus ujaran kebencian terhadap SARA, Ferdinand Hutahaean akibat cuitan Allahmu Lemah di Twitter.

Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan langkah kepolisian sudah tepat dengan menahan Ferdinand.

Ia pun berharap agar tidak ada lagi ujaran kebencian dan penistaan agama di Indonesia.

"Semoga tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia ke depannya. Indonesia tanpa penista agama, bisa," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Profil Ferdinand Hutahaean, Eks Politisi Partai Demokrat yang Jadi Tersangka karena Ujaran SARA

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Ia menyebut, penahanan Ferdinand dilandasi alasan subjektif dan objektif serta ancaman hukuman dari perbuatan Ferdinand di atas 5 tahun.

Berita Rekomendasi

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," kata Ahmad Ramadhan.

Ferdinand pertama kali dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI, Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Polisi langsung melakukan penyidikan laporan yang terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Haris memperkarakan pemilik akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas