KPK Panggil Direktur Waskita Karya Adi Wibowo Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kampus IPDN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Adi Wibowo yang merupakan Direktur Operasi Waskita Karya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.
Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2011.
Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP).
Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.