Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kekerasan seksual pada anak bisa dijatuhi hukuman berupa kebiri kimia.
Hal itulah yang menimpa Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut dijatuhkannya hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta kepada Herry Wirawan.
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa hukuman mati serta pengumuman identitas agar disebarkan.
Lantas untuk kebiri kimia ini, bagaimana penerapannya di Indonesia?
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual
Aturan penerapan Kebiri Kimia di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
PP tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan anak.
Para pelaku persetubuhan akan dikenakan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Berikut informasi mengenai kebiri kimia yang dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020:
Apa itu kebiri kimia?
Kebiri kimia adalah sebuah tindakan dengan memberikan zat kimia dengan penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.