Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
freepik.com
Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini. 

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Apa yang dilakukan setelah kebiri kimia terlaksana?

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjalani rehabilitasi.

Bagi pelaku persetubuhan yang menjalani kebiri kimia akan menerima rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Sementara itu, pelaku perbuatan cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Berita Rekomendasi

Kemudian, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Kebiri Kimia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas