Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
freepik.com
Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kekerasan seksual pada anak bisa dijatuhi hukuman berupa kebiri kimia.

Hal itulah yang menimpa Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut dijatuhkannya hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta kepada Herry Wirawan.

Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa hukuman mati serta pengumuman identitas agar disebarkan.

Lantas untuk kebiri kimia ini, bagaimana penerapannya di Indonesia?

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta

Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Aturan penerapan Kebiri Kimia di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

PP tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Berita Rekomendasi

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan anak.

Para pelaku persetubuhan akan dikenakan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Berikut informasi mengenai kebiri kimia yang dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020:

Apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia adalah sebuah tindakan dengan memberikan zat kimia dengan penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.

Tindakan ini dilakukan untuk menekan hasrat seksual yang berlebih pada pelaku.

Nantinya, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Siapa yang akan menerima kebiri kimia?

Orang yang akan menerima kebiri kimia adalah para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Mereka adalah pelaku persetubuhan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain itu juga pelaku perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini. (http://media.nationalgeographic.co.id/)

Bagaimana proses kebiri kimia dilakukan?

Terdapat tiga tahapan yang dilakukan, yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tahap penilaian klinis ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Pada tahap ini, akan dilakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Selanjutnya adalah tahap kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis.

Tahap ini untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Berikutnya adalah tahap pelaksanaan kebiri kimia.

Tahap ini dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Apa yang dilakukan setelah kebiri kimia terlaksana?

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjalani rehabilitasi.

Bagi pelaku persetubuhan yang menjalani kebiri kimia akan menerima rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Sementara itu, pelaku perbuatan cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Kemudian, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Kebiri Kimia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas