Sebelum Diperiksa, Ferdinand Hutahaean Sempat Yakin Gak Bakal Jadi Tersangka: Masih Jauh . . .
Brigjen Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut, Zaky menuturkan pihaknya juga akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Ia juga menyebut keluarganya akan menjadi penjamin.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.