Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Lelang
hari ini, Rabu (12/1/2022), Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait BLBI
Editor: Sanusi
3. Uang jaminan disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI
7. Segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lelang, Anda dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang secara Online Hari Ini"