Audiensi dengan Aktivis Perempuan, Puan Terima Masukan Soal RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar audiensi dengan akademisi hingga aktivis perempuan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar audiensi dengan akademisi hingga aktivis perempuan.
Pertemuan dilakukan dalam rangka menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan mengungkapkan, dirinya mendapat masukan bahwa RUU TPKS ini harus benar-benar bisa melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.
"Tadi teman-teman semua ini menyampaikan banyak sekali masukan yang kemudian harus dilakukan dalam pembahasan ke depan. Bagaimana komitmen dan konsen mereka terhadap hal-hal yang bisa melindungi perempuan dan anak juga disabilitas dan ternyata ada juga laki-laki korban kekerasan seksual," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menjelaskan soal lambannya proses pengesahan RUU TPKS di DPR.
Baca juga: Minta RUU TPKS Disahkan, Kementerian PPPA: Modus Kekerasan Seksual Makin Ekstrem
Puan mengatakan bahwa DPR ingin RUU TPKS dibuat sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan kembali menegaskan bahwa DPR akan mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada 18 Januari mendatang.
Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Bakal Pastikan Nasib RUU TPKS
Setelah disahkan menjadi inisiatif DPR, presiden akan mengirim surat untuk mendelegasikan menteri, membahas RUU TPKS bersama DPR.
"Saya menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah nantinya setelah surpres keluar dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati," ucap Puan.
"Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.