Hakim Tolak Niat Mantan Penyidik KPK Robin Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak.."
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin. (danang/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Sekeluarga Terpapar Omicron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kang Emil Siaga Oksigen