Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Niat Mantan Penyidik KPK Robin Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak.."

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: cecep burdansyah
zoom-in Hakim Tolak Niat Mantan Penyidik KPK Robin Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

Baca juga: Hari Ini Bursa Transfer Liga 1 2021/2022 Ditutup, Persib Segera Umumkan Pendatang Baru, Siapakah?

Terbukti Bersalah

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp 11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Berita Rekomendasi

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 8,7 miliar subsider 3 tahun bui.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap. 

Baca juga: Gubernur Jabar Kang Emil: Jangan Panik Terhadap Omicron, Fatalitasnya Rendah

Ngaku Salah

Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas