JoMan Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK Hanyalah Pansos
Kelompok relawan militan Jokowi, yakni Jokowi Mania (JoMan) menyebut pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK hanya semata-semata upaya panjat sosial.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok relawan militan Jokowi, yakni Jokowi Mania (JoMan) ikut menanggapi soal pelaporan dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diketahui, pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Dugaan KKN kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menyebut pelaporan tersebut hanya untuk panjat sosial (pansos) semata.
Baca juga: KPK Respons Pelaporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa
"Kalau saya lihatnya motif pansos, panjat sosial pelapor berhasil," ucap Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (12/1/2022).
Dia menilai alat bukti yang dilampirkan Ubedilah tidak cukup untuk membuktikan dua putra Presiden terlibat dugaan tindak puidana korupsi.
Ia pun mewanti-wanti bahwa bisa saja pelapor mendapatkan dampak hukum jika dugaan kasus yang dilayangkan tidak benar.
Terlebih, kata Bambang, pelapor adalah seorang dosen kampus.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Begini Sikap Gibran Terkait Kemungkinan Lapor Balik Dosen UNJ
"Interpretasi itu enggak cukup di mata hukum. Orang ngelaporin orang. Tapi belum tentu orang (terlapor) itu bersalah. Namun dampak hukum untuk pelapor pasti ada."
"Harus tahu ada dampak, apalagi bapak ASN, dampaknya harus disiapkan."
"Alat bukti itu enggak cukup," jelas dia.
Sebelumnya, kedua putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan tersebut dilayangkan oleh oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Dugaan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap PEN Daerah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.