Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Bakal Bersaksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman

keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Bakal Bersaksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). 

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukun terdakwa tersbeut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tukas Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas