Sosok Ferdinand Hutahaean, Eks Politisi Demokrat Tersangka Ujaran SARA, Dituntut 10 Tahun Penjara
Inilah sosok Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran dalam bentuk cuitan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran dalam bentuk cuitan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dikutip dari Tribunnews, Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (10/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946.”
“Lalu pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).
Ferdinand juga akan langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dirinya akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Diketahui, Ferdinand ditetapkan tersangka setelah cuitannya soal 'Allahmu Lemah' yang viral di media sosial.
Baca juga: Pelapor Buka Suara Seusai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Cuitan tersebut dirinya unggah di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Akibatnya para warganet menaikan tagar #TangkapFerdinand dan menjadi trending.
Kecaman pun harus diterima Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand.
Profil Ferdinand Hutahaean
Dikutip dari Tribunnewswiki, Ferdinand Hutahaean lahir di Sumatera Utara pada 18 September 1977.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.