Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Fikri Benarkan Adanya OTT KPK di Penajam Paser Utara, Pemeriksaan Masih Dilakukan

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Penajam Paser Utara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ali Fikri Benarkan Adanya OTT KPK di Penajam Paser Utara, Pemeriksaan Masih Dilakukan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya kabar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ali Fikri menyebut OTT dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pada Kepala Daerah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Diketahui kepala daerah yang diamankan KPK tersebut adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. (Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Dikabarkan Kena OTT, Demokrat: KPK Harus Transparan dan Profesional 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, benar bahwa KPK telah melakukan kegiatan OTT di Jakarta dan di Kalimantan Timur. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi."

"Yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada salah satu penyelenggara negara, yaitu Kepala Daerah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal Kompas TV, Kamis (13/1/2021).

Lebih lanjut Ali Fikri menuturkan bahwa KPK saat ini masih melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pihak yang ditangkap.

Berita Rekomendasi

"Saat ini tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang ditangkap tersebut," terangnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 36 Miliar

KPK masih mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikapnya atas kasus ini.

Jika dugaan tindakan korupsi tersebut terbukti, maka pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Tentu kami masih memiliki waktu, maksimal 24 jam untuk menentukan sikap hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut."

"Sehingga apakah nantinya dapat dikabulkan. Benarkah adanya tindak pidana korupsi dan ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Ali Fikri.

Baca juga: 3 Orang yang Ditangkap Saat OTT KPK di Penajam Paser Utara Diperiksa di Polda Kaltim

Terkait detail pelaksanaan OTT, Ali Fikri masih enggan mengungkapkannya.

Ali Fikri menyebut pihaknya nanti akan menyampaikan informasi terkait OTT ini secara utuh nanti saat seluruh pemeriksaan dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas