Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA Bupati Penajam Paser Utara Terkena OTT KPK, Rumah Dinas Disegel, Sejumlah Uang Diamankan

Kali ini, OTT KPK menyasar Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gufur Mas'ud. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA-FAKTA Bupati Penajam Paser Utara Terkena OTT KPK, Rumah Dinas Disegel, Sejumlah Uang Diamankan
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud. Fakta-fakta Abdul Gafur terjaring OTT KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kali ini, OTT KPK menyasar Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gufur Mas'ud. 

Berikut ini fakta-fakta dari OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gufur Mas'ud:

1. OTT Jaring 11 Orang

Dalam OTT yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) sore, KPK menangkap 11 orang termasuk Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gufur Mas'ud.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. (Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditangkap untuk kemudian ditentukan status hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Mohon maaf rekan-rekan, kami belum merespons karena kami masih bekerja. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: PROFIL Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK, Punya Harta Capai Rp 36 M

2. OTT Berlangsung di Dua Tempat

Sebelas orang yang ditangkap oleh KPK tidak semuanya berada di Penajem Paser Utara. 

Sebagian di antaranya ditangkap di Jakarta. 

Diberitakan Tribunnews.com, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur, bersama 7 pihak lainnya diamankan di Jakarta.


Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, diantaranya Bupati PPU (Penajam Paser Utara) Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU, dan swasta lainnya. Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022). 

3. Rumah Dinas Bupati Disegel

Selain melakukan penangkapan, KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah dinas Bupati Penajem Paser Utara yang berlokasi di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam

Dikutip dari TribunKaltim, dua petugas dari Satpol PP tampak berada di pos dan melarang untuk masuk di dalam rumah dinas tersebut. 

"Nggak boleh masuk mas," ujar seorang Satpol PP.

Pintu utama rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam tampak disegel, Kamis (13/1/2022).
Pintu utama rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam tampak disegel, Kamis (13/1/2022). (Tribunkaltim.co/Samir Paturusi)

Ia mengaku segel tersebut dipasang tadi malam dan tidak mengetahui siapa yang memasang.

Namun, ia mengaku dilarang untuk membuka segel tersebut.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 36 Miliar

4. Sejumlah Uang Diamankan

Dalam OTT, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga menjadi bukti perkara.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan jumlah dan asal usul uang tersebut.

Hal itu diungkap oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

"Iya ada (sejumlah), mengenai jumlahnya masih dihitung dan akan dikonfirmasi kepada para terperiksa lebih dahulu," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra) (TribunKaltim/Samir Paturusi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas