Segera Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syarat-syaratnya
Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Whiesa Daniswara
www.prakerja.go.id
Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id.
(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja
Berita Rekomendasi