Syarat dan Cara Ganti Foto KTP, Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa?
Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP serta dokumen yang perlu dibawa ke Kantor Dukcapil.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - KTP Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kini, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab.
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
3. Membawa KTP yang lama.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil.
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP-el
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Cara Ubah Data e-KTP
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;
- Ijazah, jika ingin menambah gelar;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
- Akta kelahiran;
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.