Tanggapan Ridwan Kamil Soal Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa bagi Herry Wirawan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)
Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.