Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022
Bansos PKH disalurkan Setiap tiga bulan. Tahap I penyaluran bansos PKH pada bulan Januari 2022. Penerima dapat mengecek di cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang12.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH tahap I melalui cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Januari 2022 di dalam artikel ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Bansos PKH disalurkan per triwulanan (Setiap tiga bulan).
Tahap I penyaluran bansos PKH pada bulan Januari 2022.
Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Penerima bansos PKH dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Januari 2022 Via cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Ini Caranya
Jumlah Besaran Bantuan PKH
1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).
4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.