Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022

Bansos PKH disalurkan Setiap tiga bulan. Tahap I penyaluran bansos PKH pada bulan Januari 2022. Penerima dapat mengecek di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3. Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap I melalui cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Januari 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH tahap I melalui cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Januari 2022 di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bansos PKH disalurkan per triwulanan (Setiap tiga bulan).

Tahap I penyaluran bansos PKH pada bulan Januari 2022.

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penerima bansos PKH dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Januari 2022 Via cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Ini Caranya

Jumlah Besaran Bantuan PKH

Berita Rekomendasi

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas