Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme dan Dosis Pemberian Vaksin Booster, Penyuntikan di Lengan Atas

Berikut adalah mekanisme dan dosis pemberian vaksin booster pada calon penerima vaksin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mekanisme dan Dosis Pemberian Vaksin Booster, Penyuntikan di Lengan Atas
Freepik
(Ilustrasi) Berikut adalah mekanisme dan dosis pemberian vaksin booster pada calon penerima vaksin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dijelaskan dalam SE itu, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara, sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lembata NTT Belum Bisa Berikan Vaksinasi Booster kepada Masyarakat

Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Oinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Syarat Penerima Vaksin Booster

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

Berita Rekomendasi

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Dosis Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas