Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: KPK akan Dalami Dugaan Dana Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Demokrat

Bahkan kata Alex, KPK juga bakal menelusuri dugaan aliran suap AGM yang mengarah ke Partai Demokrat. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Sebagai informasi, Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini namanya masuk dalam bursa salah satu calon Ketua DPD Kalimantan Timur. 

Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

Dari keseluruhan tersangka tersebut, terdapat nama Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka Nur Afifa merupakan pihak yang menyimpan uang di dalam bank pribadinya untuk kemudian dipergunakan oleh Abdul Gafur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengetahui informasi adanya pemilihan ketua DPD di Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Bahkan kata Alex, KPK juga bakal menelusuri dugaan aliran suap AGM yang mengarah ke Partai Demokrat

Berita Rekomendasi

"Apakah ada dugaan ada aliran dana ke partai, itu nanti yang akan di dalami dalam proses penyidikan. Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam. 

Tak hanya itu, Alex juga mengungkapkan kalau penyidikan ke Partai Demokrat juga akan dilakukan karena adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini.

Di mana KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifa Balqis yang diduga berperan sebagai penampung uang Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap ini.

Bahkan saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) keduanya berada di tempat yang sama yakni di sebuah mal di Jakarta.

"Ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," tukas Alex.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni :
1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta. 
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023. 
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Tak hanya itu, dalam perkara ini beberapa barang bukti turut berhasil disita oleh lembaga antirasuah, yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp1,4 Miliar dan beberapa barang bermerk.

Keseluruhannya diduga milik pribadi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alex.

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas