Kejagung Belum Berencana Periksa Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Terkait Kasus Proyek Satelit
Proyek satelit militer tersebut terjadi pada 2015 lalu. Artinya, proyek itu dibuat saat kepimpinan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus belum berencana memeriksa Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu dalam proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Diketahui, proyek satelit militer tersebut terjadi pada 2015 lalu. Artinya, proyek itu dibuat saat kepimpinan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
"Belum (diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Febrie menyampaikan penyidik akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Adapun pihak yang diperiksa merupakan orang yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
"Kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kita tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasimya untuk pembuktian maka akan kita lakukan pemeriksaan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan personel TNI di balik kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang rugikan negara ratusan miliar.
Demikian disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa seusai pertemuan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Andika menyatakan bahwa dirinya sudah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum TNI itu.
"Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Mendengar hal tersebut, Andika mengaku tak masalah jika ada oknum anggota TNI yang nantinya diproses hukum terkait kasus kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.
"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelas Andika.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.