Pemerintah Siapkan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Berlibur ke Luar Negeri
ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai status perkembangan COVID-19 di Indonesia," tutup Tjahjo.
Pemerintah juga sudah menyiapkan hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang berlibur ke luar negeri.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Tjahjo.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri dalam dua pekan mendatang.
Hal itu disampaikan guna menekan potensi kasus impor Covid-19 varian Omicron.
Hingga Rabu (12/1/2022) kemarin, tercatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berjumlah 572 kasus.
Penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 33 orang transmisi lokal.(tribun network/yud/rin/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.