Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika

Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.

Narkoba merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya.

Mengutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.

Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sementara psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sementara bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Fico Fachriza Terkait Kasus Narkoba, sang Komika Pakai Tembakau Sintetis

Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF

Untuk diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.

Berita Rekomendasi

Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan, dan hal inilah yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk/resep dokter.

Jenis- Jenis Narkoba

Dikutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini jenis-jenis narkoba.

1. Ganja

Ganja dikenal juga dengan istilah marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed.

Ilustrasi Ganjaaaa
Ilustrasi Ganja

2. Heroin

Heroin dikenal juga dengan istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau

Ilustrasi Heroin
Ilustrasi Heroin
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas