Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika

Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika. 

5. Pemakai

Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

6. Wajib Lapor

• Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).

• Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

• Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).

• Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

Berita Rekomendasi

• Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

7. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika (Pasal 104).

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NARKOBA

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas