Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika
Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.
Editor: Sri Juliati
10. Prescription Drugs
Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril
Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi
Aspek Hukum Narkotika.
Masih dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini aspek hukum tentang Narkotika.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:
1. Kepemilikan
• Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
• Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
2. Produsen
Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).
3. Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).
4. Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).