Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika
Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.
Narkoba merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya.
Mengutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sementara psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sementara bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Fico Fachriza Terkait Kasus Narkoba, sang Komika Pakai Tembakau Sintetis
Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF
Untuk diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan, dan hal inilah yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk/resep dokter.
Jenis- Jenis Narkoba
Dikutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini jenis-jenis narkoba.
1. Ganja
Ganja dikenal juga dengan istilah marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed.
2. Heroin
Heroin dikenal juga dengan istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau
3. Kokain
Kokain dikenal juga dengan istilah crack, daun koka, pasta koka
4. Shabu
Shabu dikenal juga dengan istilah Ice, ubas, methamphetamine, crysta
5. Ecstasy
Ecstasy dikenal juga dengan istilah XTC, kancing, ineks, flash, flipper, hammer
6. Ketamine
Ketamine dikenal juga dengan istilah vit K, kitkat K, spesial K
7. Lysergide
Lysergide dikenal juga dengan istilah Acid, trips, blotters, stamp, black sesame, seed, micro, micro dot
8. Ermin-5
Contoh Ermin-5 ialah Nimetazepam
9. Inhalants
Contoh : lem aica aibon, soulvent
10. Prescription Drugs
Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril
Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi
Aspek Hukum Narkotika.
Masih dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini aspek hukum tentang Narkotika.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:
1. Kepemilikan
• Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
• Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
2. Produsen
Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).
3. Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).
4. Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).
5. Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).
6. Wajib Lapor
• Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).
• Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
• Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
• Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
• Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).
7. Peran Serta Masyarakat
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika (Pasal 104).
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NARKOBA