Presiden Jokowi Disebut Sudah Mengantongi Nama Ibu Kota Negara
Presiden disebut sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara. Namun, Presiden akan mengumumkan nama tersebut pada saat-saat terakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekhususan yang diatur dalam RUU IKN adalah kepala daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jabatan kepala daerah IKN nantinya akan setingkat menteri.
Terkait dengan nama kepala daerah, Doli menyebut hal ini masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.
Kemudian daerah IKN tidak memiliki pemilihan daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Doli mengatakan Pansus RUU IKN berencana melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin 17 Januari 2022.
Rapat digelar bersama dengan Menteri Bappenas/PPN, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.
Doli juga menyebut Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara. Namun, Presiden akan mengumumkan nama tersebut pada saat-saat terakhir.
"Ya mudah-mudahan nanti saat pengesahan mudah-mudahan nama itu sudah ada," ujar Doli.
Sebelum itu, Pansus RUU IKN akan melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur persisnya pada titik 0 km.
Tujuannya mendengar aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat daerah.
Selain itu, Pansus RUU IKN akan bertemu dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, Pansus RUU IKN mengunjungi Bumi Serpong Damai (BSD).
Hal ini lantaran BSD dinilai sebagai contoh tempat yang memenuhi slogan sustainable city (kota berkelanjutan) dan green city (kota hijau) untuk IKN.
Doli menyebut Presiden Joko Widodo bersama dengan beberapa menteri sudah melakukan kunjungan ke BSD.
Bahkan, Jokowi meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk kedua kalinya mengunjungi BSD.
"Kemudian pemerintah juga mengusulkan supaya Pansus juga mempunyai bayangan terhadap kota yang mau dibangun itu," ujar Doli.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.
Saan mengatakan, kepala daerah ibu kota negara (IKN) baru direncanakan setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden.
"Kalau status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN
Selain itu anggaran IKN akan disusun sepenuhnya dari pemerintah pusat.
"Terkait dengan penganggarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," kata Saan.
Saan mengatakan, IKN tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Representasi politiknya hanya DPR dan DPD.
"Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," ujarnya.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan status IKN akan berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita.
Namun frasa otorita hanyalah sebuah nama. Struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget
Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso. (tribun network/mam/dod)