Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Upload Foto KTP dan Isi Data Alamat agar Berhasil Buat Akun Kartu Prakerja via prakerja.go.id

Inilah tips meng-upload foto KTP dan mengisi data agar berhasil saat membuat akun Kartu Prakerja. Segera daftar lewat prakerja.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tips Upload Foto KTP dan Isi Data Alamat agar Berhasil Buat Akun Kartu Prakerja via prakerja.go.id
Tangkap Layar prakerja.go.id
Inilah tips meng-upload foto KTP dan mengisi data agar berhasil saat membuat akun Kartu Prakerja. Segera daftar lewat prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran untuk membuat akun Kartu Prakerja masih dibuka hingga kini.

Diketahui, memiliki akun menjadi satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi program Kartu Prakerja.

Adapun pembuatan akun Kartu Prakerja tetap dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id atau klik link ini.

Dengan memiliki akun, masyarakat hanya perlu meng-klik 'Gabung' saat program Kartu Prakerja gelombang terbaru dibuka.

Baca juga: Persiapan Ikut Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Baca juga: Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Sejatinya, pembuatan akun Kartu Prakerja telah dibuka sejak Rabu (5/1/2022).

Walaupun sudah berjalan 10 hari, tapi masih ada beberapa masyarakat yang merasa kesulitan saat membuat akun Kartu Prakerja.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah susahnya mengunggah/meng-upload foto KTP setelah mengisi data diri ke situs www.prakerja.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Keluhan susahnya mengunggah foto KTP juga ditemukan di akun Instagram Kartu Prakerja.

Banyak yang bertanya mengenai unggahan data diri yang tidak dapat diteruskan karena masalah foto KTP.


Unggah Foto KTP saat membuat akun Kartu Prakerja
Unggah Foto KTP saat membuat akun Kartu Prakerja (Tangkap Layar prakerja.go.id)

Lantas, bagaimana solusinya?

Dikutip dari prakerja.go.id, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat mengunggah foto KTP, yaitu:

1. E-KTP asli atas nama pendaftar


2. E-KTP tidak rusak

3. Foto E-KTP jelas (tidak buram) dengan cahaya cukup terang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas