Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahannya

Presiden Jokowi menyetujui nama ibu kota negara yaitu Nusantara pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

Pemerintahan ibu kota negara baru Indonesia bakal berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. 

Hal itu disepakati saat rapat panitia kerja (panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). 

"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa. 

Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden. 

Namun konsep Otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945. 

"Secara substansi semua udah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua, nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas