Alasan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahannya
Presiden Jokowi menyetujui nama ibu kota negara yaitu Nusantara pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nusantara menjadi nama Ibu Kota baru Negara Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui nama Nusantara.
Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, Senin (17/1/2022).
Awalnya, Suharso menjelaskan awalnya nama ibu kota baru Indonesia belum diisi dalam surat presiden (surpres).
Namun, pihaknya menahan nama itu karena belum mendapat persetujuan kepala negara.
"Mengenai nama ibu kota titik-titik itu, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres itu, tapi kemudian ditahan," ujar Suharso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Diungkapkan Suharso, Presiden Jokowi menyetujui nama ibu kota negara yaitu Nusantara pada Jumat (14/1/2022) lalu.
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu," ucapnya.
"Dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," imbuhnya.
Suharso menjelaskan alasan dipilih nama Nusantara menjadi nama ibu kota baru.
Dia menyebut nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan mudah menggambarkan Republik Indonesia.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia."
"Dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," jelasnya.
Berbentuk Pemerintahan Khusus Setingkat Provinsi
Pemerintahan ibu kota negara baru Indonesia bakal berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.
Hal itu disepakati saat rapat panitia kerja (panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.
Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
Namun konsep Otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945.
"Secara substansi semua udah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua, nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan.