Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK online dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Seperti yang diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat

Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut.

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.

Berikut cara membuat SKCK dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dikutip dari skck.polri.go.id:

BERITA REKOMENDASI

Cara membuat SKCK online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;


4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;

5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas