Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi Paspor

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Berita Rekomendasi

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Ilustrasi - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ilustrasi - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan. (Tribunnews.com)

B. POLDA

- Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi Paspor


3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas