Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Mahfud MD Sebut Menkominfo Bakal Diundang Lagi ke ITU
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kembali akan diundang ke ITU.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Mahfud MD mengatakan Pemerintah menempuh langkah hukum terkait kasus tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler
oleh BPKP.
Selain itu, kata dia, untuk sampai pada proses hukum tersebut pemerintah juga sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
Hasilnya, kata dia, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Contohnya, lanjut dia, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.
Baca juga: Negara Rugi Rp819 Miliar, Mahfud MD dan Kejagung Tindak Lanjuti Proyek Satelit Kemhan
Selain itu, kata dia, pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
Untuk itu, ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak dengan segala pro dan kontranya.
Ia mengajak semua pihak mengikuti proses hukum yang kini sedang bergulir terkait kasus tersebut.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.