Menko PMK: Optimalisasi Zakat Kurangi Beban Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi
Muhadjir Effendy meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mengoptimalkan peran dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mengoptimalkan peran dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
Pasalnya, zakat dinilai memiliki peranan signifikan dalam pengentasan kemiskinan serta menjamin keadilan sosial bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir dalam sambutannya pada BAZNAS Award 2022 di The Sultan Hotel and Residence, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Saya ingin menggunakan momen Baznas Award 2022 ini untuk mendorong kita semua dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta," kata Muhadjir.
"Agar pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia dapat lebih dioptimalkan demi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas,” tambah Muhadjir.
Baca juga: Jokowi Minta BAZNAS Salurkan Zakat Secara Tepat Sasaran
Muhadjir mengatakan zakat dapat disalurkan pada masyarakat rentan dalam bentuk bantuan.
Selain itu, dapat diberikan kepada UMKM terdampak agar dapat bertahan melewati masa pandemi Covid-19 dan mengurangi kerugian yang didapat.
"Saya terus mendukung inisiatif BAZNAS yang sangat kreatif dan inovatif dalam mengembangkan berbagai program kegiatan guna mengoptimakan penyaluran zakat di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 192 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari 28 UPZ kementerian, 37 lembaga negara, 41 BUMN, dan 83 swasta, total pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tahun 2021 hanya mencapai Rp615 miliar.
Sementara, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327,6 triliun pertahun berdasarkan Data Pusat Kajian Strategis Baznas 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.