Respons Golkar Soal Usulan Sekber Dorong Prabowo-Jokowi Maju Pilpres 2024
Partai Golkar memberikan tanggapan terkait munculnya kelompok bernama Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.
Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.