Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Golkar Soal Usulan Sekber Dorong Prabowo-Jokowi Maju Pilpres 2024

Partai Golkar memberikan tanggapan terkait munculnya kelompok bernama Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Golkar Soal Usulan Sekber Dorong Prabowo-Jokowi Maju Pilpres 2024
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. 

Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.

Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas