Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Ingatkan UU ITE, Merespon Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Polisi

Ikhsan mengatakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SETARA Ingatkan UU ITE, Merespon Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Polisi
Youtube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya terkait pengimplementasian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut merepons didatanganinya kediaman Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar oleh anggota dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/1/2022).

Ikhsan mengatakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela HAM.

Hal tersebut, kata dia, mengingat yang mereka lakukan adalah murni didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif, independen, dan ilmiah.

Ia mengatakan janji Polri Presisi dan pengarusutamaan restorative justice, akan diuji dalam penanganan pelaporan atas sejumlah aktivis.

Selain itu menurutnya perlu juga digarisbawahi bahwa pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan dalam proses berdemokrasi.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Haris Azhar Heran Polisi Jemput Padahal Sudah Kirim Surat ke Penyidik

"SETARA Institute kembali mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya dalam mengimplementasikan UU ITE secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasif," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/1/2022). 

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, Kepolisian semestinya turut berkontribusi dalam menjamin terbukanya ruang-ruang demokrasi melalui jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara. 

Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya pihak Kepolisian menghentikan upaya kriminalisasi yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara atau tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang mencerminkan hal demikian.

"SETARA Institute berulangkali telah menyampaikan bahwa sekalipun langkah hukum adalah hak warga negara, namun SETARA menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik," kata dia.

Seharusnya, lanjut Ikhsan, kritik dijawab dengan kritik bantahan, riset dibalas dengan produk riset dan seterusnya. 

Hal tersebutlah, kata dia, yang menyehatkan demokrasi di Indonesia.

"Terlebih, kritik yang disampaikan bukanlah tuduhan tak berdasar, melainkan beranjak pada hasil penelitian yang tentunya telah dilakukan secara obyektif, rasional, dan independen melalui berbagai metode ilmiah yang telah divalidasi," kata Ikhsan.

Menurutnya sikap pejabat publik yang membalas kritikan dengan ancaman pidana hanya memperlihatkan arogansi dan sikap antikritik mereka. 

Padahal, kata dia, sebagai pejabat publik tentu mereka memang harus siap untuk dikritik dan membalas kritik tersebut dengan argumentasi. 

"Sikap arogansi dan antikritik tersebut justru menggambarkan penyempitan ruang publik (decreasing civic space) dan pengkerdilan ruang publik (shrinking civic space) yang sedang menggerogoti ruang demokrasi kita," kata Ikhsan.

Diberitakan sebelumnya, kediaman Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, didatangi lima orang polisi yang hendak menjemput paksa untuk diperiksa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022).

Selain itu, kediaman Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar juga didatangi sejumlah polisi untuk menjemput paksa ke Polda Metro Jaya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kedatangan polisi itu untuk menjemput Haris dan Fatia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Isnur mengatakan, polisi mendatangi tempat tinggal Fatia dan Haris pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB.

"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur dalam pesan singkatnya.

Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi informasi Penjemputan paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.

Polisi mengklaim langkah itu dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan paksa dilakukan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena keduanya telah mangkir dua kali dalam jadwal pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Terkini, Fatia Maulidiyanti angkat suara soal mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali sebagai dua saksi.

Fatia tak menghadiri panggilan penyidik pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 dengan alasan sibuk bekerja. Karena kesibukan tersebut, dirinya tak bisa menghadiri pemanggilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Wajar, kan, saya kerja. Enggak cuma urusan dengan polisi jadi saya gak bisa hadir," kata Fatia setibanya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

Disinggung soal alasan baru menghadiri pemeriksaan hari ini, Fatia mengaku siap kooperatif.

"Saya kooperatif. Pasti," ujar Fatia Maulidiyanti.

Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.35 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukum.

Sementara itu, Haris Azhar menanggapi santai terkait polisi yang menyebutkan dirinya mangkir dari pemeriksaan dua kali dengan alasan yang tidak wajar.

Aktivis HAM itu menilai dirinya selalu menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada polisi.

Ia rutin memberitahukan ke penyidik perihal tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Saya nggak tahu wajar nggak wajar. Saya mah kirim surat baik-baik. Dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa saya akan hadir pemeriksaan di atas tanggal 4 Februari," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas