Ibu Hamil Dapat Ikuti Vaksinasi Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ibu hamil dapat ikuti vaksinasi booster sesuai syarat dan wajib lolos tes skrining vaksinasi yang diterbitkan Kemkes, SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penerima vaksin booster diprioritaskan bagi kelompok Lansia dan kelompok rentan.
Selain lansia, kategori ibu hamil juga diperbolehkan mendapat vaksin booster.
Kemenkes mengatur pemberian vaksin booster dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Pilih Vaksin Booster yang Benar: Cek Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.
Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;
5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;
6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;
Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah;
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
Baca juga: Warga Medan Diberitakan Meninggal Dunia Usai Divaksin, Begini Penjelasan Camat Percut Seituan
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan Tasikmalaya Mengenai Seorang Anak Meninggal Dunia Setelah Vaksin
Calon penerima vaksin booster wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Mereka juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster