Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kota Negara 'Nusantara' Akan Dipimpin Kepala Otorita, Apa Itu?

Ini alasan IKN diberi nama "Nusantara" dan penjelasan mengenai IKN yang dipimpin oleh kepala otorita.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ibu Kota Negara 'Nusantara' Akan Dipimpin Kepala Otorita, Apa Itu?
nyoman nuarta
Ini alasan IKN diberi nama "Nusantara" dan penjelasan mengenai IKN yang dipimpin oleh kepala otorita. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur ditetapkan dengan nama "Nusantara".

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memberikan alasan pemberian nama Nusantara.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah digambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujar Suharso dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN ) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Adapun realisasi pemindahan ibu kota baru rencananya bakal dilakukan pada semester I 2024 mendatang.

Ibu Kota Negara tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun aturan Kepala Pemerintahan IKN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta ) (nyoman nuarta)

Baca juga: Dari 80 Calon Nama Ibu Kota Baru, Jokowi Resmi Pilih Nama Nusantara, Ini Alasannya Dibaliknya

IKN Dipimpin Otorita Ibu Kota Negara, Apa Itu?

BERITA REKOMENDASI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.

"Ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Namun konsep otorita ini sempat menjadi perdebatan lantaran tidak ada dalam UUD 1945.

Dalam draf RUU IKN pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.


"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas