Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya
Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama.
Editor: Wahyu Aji
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean
Polri pertimbangkan penangguhan penahanan
Polri mengaku akan gelar perkara untuk mempertimbangkan terkait permohonan penangguhan penahanan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.
"Itu (permohonan penangguhan penahanan) nanti diputuskan olah gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Hingga kini, ia menuturkan penyidik masih akan mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersebut.
Adapun keputusan itu nantinya merupakan hak subjektif penyidik.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tukas Dedi.