Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya

Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb

Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.

Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.

Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean

Berita Rekomendasi

Polri pertimbangkan penangguhan penahanan

Polri mengaku akan gelar perkara untuk mempertimbangkan terkait permohonan penangguhan penahanan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.

"Itu (permohonan penangguhan penahanan) nanti diputuskan olah gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hingga kini, ia menuturkan penyidik masih akan mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersebut.

Adapun keputusan itu nantinya merupakan hak subjektif penyidik.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tukas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas