Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya

Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.

"Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua. Pokoknya lebih dari satu," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.

Satu di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019. Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukas Ronny. (Tribunnews/Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas