PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III yang digelar pada Selasa (18/1/2022) hari ini.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, ada delapan yang fraksi menyetujui yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sementara itu, ada satu fraksi yang menolak yaitu PKS.
Dengan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR maka selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang.
Pengesahan RUU TPKS ini pun disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, pihaknya merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
Oleh karena itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan delapan fraksi di DPR yang menyetujui RUU TPKS untuk dibahas selanjutnya.
"PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU," ujar Jeirry Sumampow dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (18/1/2022).
PGI menjelaskan, gagasan dan usulan RUU TPKS sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, yaitu hampir 10 tahun.
Saat itu, pada 2012, RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan itu masih bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dua tahun kemudian, draft RUU tersebut mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Menurut PGI, pembahasan RUU TPKS di DPR mengalami pasang surut.
Draftnya diserahkan pada 2016 dan langsung masuk Prolegnas pada tahun yang sama sebagai inisiatif DPR.
Sayangnya, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas.
Bahkan RUU tersebut sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021.
"Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021 meski desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangat besar," kata Jeirry.
Sejak 2017, PGI juga telah memberikan perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU TPKS bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan.
Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.
Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada.
Dengan disahkannya RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR, PGI mendorong agar pembahasan RUU TPKS dilakukan di Baleg DPR RI.
"PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS bisa segera disahkan," ujarnya. (*)