Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Editor: Sri Juliati
zoom-in PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
dpr.go.id-Runi/Man
DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III yang digelar pada Selasa (18/1/2022) hari ini.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, ada delapan yang fraksi menyetujui yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara itu, ada satu fraksi yang menolak yaitu PKS.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR maka selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang.

Pengesahan RUU TPKS ini pun disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, pihaknya merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan delapan fraksi di DPR yang menyetujui RUU TPKS untuk dibahas selanjutnya.

"PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU," ujar Jeirry Sumampow dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (18/1/2022).

PGI menjelaskan, gagasan dan usulan RUU TPKS sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, yaitu hampir 10 tahun.

Saat itu, pada 2012, RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan itu masih bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dua tahun kemudian, draft RUU tersebut mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Menurut PGI, pembahasan RUU TPKS di DPR mengalami pasang surut.

Draftnya diserahkan pada 2016 dan langsung masuk Prolegnas pada tahun yang sama sebagai inisiatif DPR.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas