PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Editor: Sri Juliati
Sayangnya, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas.
Bahkan RUU tersebut sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021.
"Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021 meski desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangat besar," kata Jeirry.
Sejak 2017, PGI juga telah memberikan perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU TPKS bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan.
Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.
Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada.
Dengan disahkannya RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR, PGI mendorong agar pembahasan RUU TPKS dilakukan di Baleg DPR RI.
"PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS bisa segera disahkan," ujarnya. (*)