Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Editor: Sri Juliati
zoom-in PGI Apresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
dpr.go.id-Runi/Man
DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Sayangnya, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas.

Bahkan RUU tersebut sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021.

"Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021 meski desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangat besar," kata Jeirry.

Sejak 2017, PGI juga telah memberikan perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU TPKS bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan.

Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.

Berita Rekomendasi

Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada.

Dengan disahkannya RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR, PGI mendorong agar pembahasan RUU TPKS dilakukan di Baleg DPR RI.

"PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS bisa segera disahkan," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas