Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?

PPKM diperpanjang, hanya warga berstatus hijau yang boleh mengakses fasilitas umum, apa maksudnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PPKM diperpanjang, hanya warga berstatus hijau yang boleh mengakses fasilitas umum, apa maksudnya? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2022)hingga 24 Januari 2022.

Dalam periode kali ini, wilayah DKI Jakarta memasuki kriteria level 2.

Selain itu, hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam kriteria level 3, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Omicron Menggila, Ekonom Indef: PPKM Level 4 Perlu Dipertimbangkan

Berikut adalah jumlah wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:

- Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota

Berita Rekomendasi

- Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota

- Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 1 kabupaten/kota

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.

Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Evaluasi PPKM Jawa-Bali Dilakukan Seminggu Sekali

PPKM Luar Jawa-Bali

Selain itu, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2021) hingga 31 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.

Berikut adalah jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Luar Jawa-Bali:

- Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 wilayah

- Level 2 dari 148 menjadi 138 wilayah

- Level 3 dari 11 menjadi 10 wilayah

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Mengutip setkab.go.id, berdasarkan data per tanggal 15 Januari, kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen.

Kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan rincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus, sementara kasus kematian harian sebanyak dua kasus.

"Angka reproduksi rate-nya (Rt) beberapa (wilayah di luar Jawa-Bali) naik seperti di Pulau Sumatra naik angkanya (menjadi) 1, Kepulauan Maluku naik (menjadi) 0,92, Kalimantan 0,98, Papua turun, Nusa Tenggara turun, maupun Sulawesi turun," ungkap Menko Ekon yang juga Koordinator Pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas