PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
PPKM diperpanjang, hanya warga berstatus hijau yang boleh mengakses fasilitas umum, apa maksudnya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2022)hingga 24 Januari 2022.
Dalam periode kali ini, wilayah DKI Jakarta memasuki kriteria level 2.
Selain itu, hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam kriteria level 3, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Omicron Menggila, Ekonom Indef: PPKM Level 4 Perlu Dipertimbangkan
Berikut adalah jumlah wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:
- Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota
- Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota
- Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 1 kabupaten/kota
- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.
Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Evaluasi PPKM Jawa-Bali Dilakukan Seminggu Sekali
PPKM Luar Jawa-Bali
Selain itu, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2021) hingga 31 Januari 2022 mendatang.