Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?

PPKM diperpanjang, hanya warga berstatus hijau yang boleh mengakses fasilitas umum, apa maksudnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PPKM diperpanjang, hanya warga berstatus hijau yang boleh mengakses fasilitas umum, apa maksudnya? 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.

Berikut adalah jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Luar Jawa-Bali:

- Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 wilayah

- Level 2 dari 148 menjadi 138 wilayah

- Level 3 dari 11 menjadi 10 wilayah

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Berita Rekomendasi

Mengutip setkab.go.id, berdasarkan data per tanggal 15 Januari, kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen.

Kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan rincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus, sementara kasus kematian harian sebanyak dua kasus.

"Angka reproduksi rate-nya (Rt) beberapa (wilayah di luar Jawa-Bali) naik seperti di Pulau Sumatra naik angkanya (menjadi) 1, Kepulauan Maluku naik (menjadi) 0,92, Kalimantan 0,98, Papua turun, Nusa Tenggara turun, maupun Sulawesi turun," ungkap Menko Ekon yang juga Koordinator Pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas