Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang, Fraksi PKS Kembali Menolak

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang, Fraksi PKS Kembali Menolak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa Dibahas

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Berita Rekomendasi

Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.

"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi  Puan seketika mengetuk palu sidang.

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas