Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. Ada 80 daerah yang terapkan Level 2, dan 1 wilayah level 3 yaitu Kab. Pamekasan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2
ist
Ilustrasi mall - Ini aturan masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. 

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya,
Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Jawa Timur:

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.

Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Berita Rekomendasi

Perubahan level daerah dalam Inmendagri 03 Tahun 2022:

- Level 1 ada 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.

- Level 2 ada 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.

- Level 3 ada 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal bagi Wilayah PPKM Level 2

ILUSTRASI bioskop.
ILUSTRASI bioskop. (nti-audio.com)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas