Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. Ada 80 daerah yang terapkan Level 2, dan 1 wilayah level 3 yaitu Kab. Pamekasan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional
Pintu masuk udara:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.